Pada Senin (2/2/2026), persidangan klaster pertama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam siaran pers Kejaksaan Agung, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum Zulkipli memberikan perkembangan persidangan dengan menghadirkan keterangan dari sejumlah ahli. Ahli pengadaan barang dan jasa memberikan penjelasan terkait prosedur pengadaan di lingkungan BUMN yang seharusnya mengikuti prinsip transparansi dan efisiensi. Temuan ahli menunjukkan bahwa proses pengadaan dalam kasus ini melanggar prinsip-prinsip yang berlaku. Ahli hukum pidana juga menyatakan bahwa pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa dapat menjadi dasar penentuan tindak pidana korupsi. Di sisi lain, ahli kimia menyoroti proses blending bahan bakar yang dilakukan oleh Pertamina, yang seharusnya memenuhi standar yang diatur dalam Permen ESDM untuk menjamin kualitas BBM yang diterima masyarakat. Ahli juga mengungkapkan adanya opsi pencampuran yang seharusnya dilakukan secara efisien tanpa menimbulkan biaya besar bagi perusahaan. Hal ini semua merupakan bagian dari persidangan yang sedang berlangsung terkait tindak pidana korupsi PT Pertamina.
Dugaan Korupsi Rp285 Triliun Tata Kelola Minyak Pertamina: Fakta Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadapi kasus unik di mana 4 terdakwa dijatuhi putusan…

Sidang terdakwa Anwar Rizal dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Gedung Asrama Haji (Wisma PKK) menjadi…

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur semakin mendalami perkara dugaan…

Sidang perkara nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr yang melibatkan Terdakwa Marliana Dinata Anjang alias Merlin dilanjutkan di…

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali mengambil langkah tegas dalam menangani kasus korupsi di…







