Pada sidang pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri Samarinda, Hendrawan alias Hendra Bin Basri, terdakwa kasus Narkotika, mengajukan pembelaan atas tuntutan pidana mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bintang SH. Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda membacakan pledoi tersebut di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Radityo Baskoro SH MKn. Hendrawan didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti sekitar 2 kilogram.
Penasihat Hukum menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah terbukti sesuai dakwaan kesatu, namun menolak tuntutan pidana mati yang diajukan oleh jaksa. Mereka berpendapat bahwa hukuman mati tidak relevan dengan pembaruan hukum pidana nasional setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023. Menurut Pasal 100 KUHP, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup jika terpidana menunjukkan sikap menyesal dan berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun.
Penasihat Hukum juga menyoroti aspek Hak Asasi Manusia (HAM) dan mencatat bahwa hukuman mati dianggap melanggar hak hidup dan martabat manusia, serta tidak efektif sebagai efek jera terhadap kejahatan Narkotika. Mereka meminta Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memohon agar hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah seadil-adilnya. Selain itu, PBB juga telah menyatakan bahwa efek jera dari hukuman mati tidak terbukti secara ilmiah.












