Pembelaan PH Terdakwa Hendra: Tolak Hukuman Mati

Hendra Ajukan Pembelaan, Tolak Tuntutan Hukuman Mati dalam Kasus Narkotika

Sidang pledoi perkara narkotika dengan terdakwa Hendrawan alias Hendra Bin Basri kembali menyorot perdebatan lama soal hukuman mati. Di Pengadilan Negeri Samarinda, tim penasihat hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyampaikan pembelaan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Radityo Baskoro SH MKn. Dalam sidang itu, Hendra berupaya membantah keras tuntutan pidana mati yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bintang SH.

Pembelaan Fokus pada Ketidaklayakan Hukuman Mati

Dalam pledoinya, penasihat hukum mengakui bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti sesuai dakwaan kesatu. Namun, mereka menegaskan bahwa tuntutan mati bukanlah pilihan yang tepat untuk perkara ini. Hendra didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran sabu dengan barang bukti sekitar 2 kilogram.

Menurut tim pembela, perkembangan hukum pidana nasional setelah lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 membuat pidana mati tidak lagi bisa dipandang sebagai satu-satunya jawaban. Mereka menyoroti Pasal 100 KUHP yang membuka kemungkinan perubahan pidana mati menjadi penjara seumur hidup, selama terpidana menunjukkan penyesalan dan berkelakuan baik dalam masa percobaan 10 tahun.

Argumen HAM dan Efek Jera

Penasihat hukum juga mengangkat isu hak asasi manusia sebagai dasar penolakan terhadap hukuman mati. Mereka menilai pidana tersebut menyentuh hak paling mendasar, yakni hak hidup, sekaligus bertentangan dengan martabat manusia. Dari sudut pandang mereka, hukuman mati juga tidak terbukti efektif sebagai pencegah utama kejahatan narkotika.

Dalam sidang itu, tim pembela meminta Majelis Hakim memberi perhatian pada hal-hal yang meringankan sebelum menjatuhkan putusan. Mereka memohon agar vonis yang diberikan benar-benar mencerminkan rasa keadilan, bukan semata-mata mengikuti tuntutan jaksa. Pandangan serupa juga disebut sejalan dengan sikap Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan bahwa efek jera hukuman mati tidak terbukti secara ilmiah.

Menunggu Sikap Majelis Hakim

Perkara ini kini menempatkan hakim pada posisi yang tidak sederhana: di satu sisi ada dakwaan serius dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar, di sisi lain ada pembelaan yang menolak pidana paling berat. Sidang pledoi menjadi penegas bahwa pertarungan utama dalam kasus Hendra bukan hanya soal fakta perbuatan, tetapi juga soal batas-batas pemidanaan dalam hukum Indonesia yang terus berkembang.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.