Empat dari sembilan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menghadirkan terdakwa sebagai saksi untuk mendalami kasus penyimpangan tata kelola minyak mentah, produk kilang, dan pengadaan sewa kapal. Selama persidangan, JPU memaparkan bukti berupa komunikasi elektronik yang mengungkap grup pesan singkat “Garda Kencana” sebagai wadah komunikasi antara pejabat PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping, dan pihak swasta.
Dalam rangkaian pertemuan yang diungkap melalui bukti tersebut, terjadi pengaturan kegiatan seperti permainan golf yang berkaitan dengan pembahasan pengadaan di lingkungan Pertamina. Salah satu fakta yang menjadi sorotan adalah penggunaan frasa “mengunci bendera” dalam percakapan elektronik, yang diinterpretasikan oleh JPU sebagai bentuk persekongkolan dalam proses tender yang tidak sah. Persidangan juga menyoroti ketimpangan dalam efisiensi pengadaan dimana Pertamina lebih banyak menggunakan skema pembelian spot yang insidentil dan lebih mahal daripada skema term yang seharusnya memberikan harga lebih murah melalui perencanaan matang.
Saksi Agus Purwono membenarkan keberadaan grup “Garda Kencana” beserta isi percakapannya, yang mendukung dakwaan JPU terkait adanya manipulasi dalam proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang, yang menyebabkan biaya operasional Pertamina meningkat drastis. JPU menegaskan bahwa seluruh bukti elektronik yang terungkap dalam persidangan memberikan gambaran jelas mengenai praktik penyimpangan yang terjadi. Kesembilan terdakwa dalam perkara ini adalah Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Agus Purwono, Edward Corne, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Muhamad Kerry Adrianto Riza, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi.
Dakwaan JPU menyebutkan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 dan illegal gain sebesar USD2,617,683,340.41. Persidangan ini terus berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian praktik korupsi yang telah merugikan Pertamina dan perekonomian negara secara keseluruhan.












