JPU Didesak Batalkan Dakwaan Donna Walfiaries, Kuasa Hukum Soroti Syarat Materiil
Sidang perkara dugaan suap yang menjerat Dayang Donna Walfiaries Tania kembali menyita perhatian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda. Putri mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, itu didakwa menerima suap sebesar Rp3,5 miliar terkait penerbitan perpanjangan enam IUP Eksplorasi yang diajukan Rudy Ong Chandra.
Eksepsi: Dakwaan Dinilai Cacat Secara Materiil
Dalam agenda eksepsi, Hendrik Kusnianto, SH, MH, selaku penasihat hukum Dayang Donna, menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun penuntut umum seharusnya dibatalkan. Menurutnya, dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat materiil karena uraian perbuatan yang dituduhkan dinilai belum jelas dan tidak menggambarkan secara tegas tindak pidana yang dimaksud.
Hendrik juga mempertanyakan ketepatan pasal yang dipakai jaksa dalam membangun dakwaan. Ia menilai pasal yang disematkan tidak selaras dengan perbuatan yang didakwakan kepada kliennya, sehingga beralasan untuk dinyatakan batal demi hukum.
Perdebatan Soal Kedudukan Terdakwa
Selain soal rumusan dakwaan, kuasa hukum turut menyoroti posisi Dayang Donna dalam perkara ini. Hendrik menyebut terdakwa tidak dapat diposisikan sebagai pejabat yang menerima hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 606 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana. Poin ini menjadi salah satu dasar utama keberatan pihak terdakwa terhadap konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum.
Majelis hakim dijadwalkan kembali menggelar sidang pada Selasa mendatang dengan agenda pembacaan pendapat Jaksa Penuntut Umum atas nota perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Penulis: Lukman
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












