Hendrik Kusnianto, SH, MH, Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania, difoto oleh Lukman. HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda kembali digelar dalam kasus Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania. Terdakwa, putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, didakwa menerima suap sejumlah Rp3,5 miliar dalam penerbitan perpanjangan 6 IUP Eksplorasi yang diajukan oleh Rudy Ong Chandra.
Dalam eksepsi, Hendrik Kusnianto SH MH sebagai Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna menyatakan bahwa Dakwaan Penuntut Umum harus dibatalkan karena tidak memenuhi syarat materiil pembuatan Surat Dakwaan. Hendrik menyoroti kejelasan Penuntut Umum dalam menguraikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Terdakwa.
Menyusul poin-poin dalam Surat Dakwaan, Hendrik menilai Pasal yang digunakan oleh Penuntut Umum tidak sesuai dengan perbuatan Terdakwa, sehingga perlu dibatalkan demi hukum. Hendrik juga menyoroti bahwa Terdakwa tidak didudukkan sebagai pejabat yang menerima hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 606 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana. Sidang akan dilanjutkan untuk pembacaan pendapat JPU terhadap Nota Perlawanan dari para Penasihat Hukum Terdakwa pada Selasa mendatang.
Penulis: Lukman.
Batal Dakwaan Donna Walfiaries: Analisis Hukum Terbaik












