Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi mengungkap fakta hukum terkait adanya hambatan dalam transparansi harga, berdasarkan kesaksian dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. JPU menegaskan adanya kemahalan harga yang tidak terkendali pada periode 2020-2022, dimana harga tertinggi melebihi Rp6 juta per unit.
Temuan LKPP menunjukkan bahwa metode e-katalog yang digunakan pada tahun 2020 memungkinkan penyedia menentukan harga tanpa kontrol yang memadai, dan kendati PPK sebenarnya memiliki kewenangan untuk negosiasi harga, praktiknya tidak berjalan dengan baik. Penggunaan metode Pengadaan Elektronik Perkantoran pada tahun 2021 juga tidak mengatasi masalah ini karena pembentukan harga masih dipegang oleh pihak penyedia tanpa keterlibatan LKPP.
JPU juga menyoroti hambatan dalam transparansi harga pada tahun 2022, di mana prinsipal enggan memberikan data pembentukan harga dengan alasan “rahasia perusahaan”. Hal ini berakibat pada harga yang melonjak hingga dua kali lipat dari harga yang ditentukan LKPP, menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,5 triliun. Seluruh proses pengadaan yang melibatkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah menjadi sorotan dalam persidangan.
Sebagai rangkuman dari fakta yang terungkap, perkara ini menunjukkan kesalahan bersama antara pihak prinsipal dan kementerian yang mengakibatkan pemotongan rugi negara yang signifikan. Dengan demikian, sidang ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan akan pentingnya transparansi dan kontrol dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.












