Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek untuk periode 2019-2022 kembali menyita perhatian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membeberkan rangkaian fakta yang disebut menunjukkan lemahnya kendali atas harga perangkat, terutama setelah mendengar keterangan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Harga Naik, Kontrol Melemah
Dalam uraian jaksa, persoalan utama terletak pada transparansi pembentukan harga yang dinilai tidak berjalan semestinya. JPU menegaskan ada kemahalan harga yang terus berlangsung sepanjang 2020 hingga 2022, dengan harga tertinggi disebut melampaui Rp6 juta per unit. Kondisi ini muncul di tengah mekanisme pengadaan yang semestinya bisa memberi ruang pengawasan lebih ketat.
Berdasarkan temuan LKPP, skema e-katalog yang dipakai pada 2020 justru memberi keleluasaan kepada penyedia untuk menentukan harga tanpa kontrol yang memadai. Meski pejabat pembuat komitmen atau PPK memiliki kewenangan melakukan negosiasi, praktik di lapangan disebut tidak berjalan efektif.
Skema Pengadaan Tak Menutup Celah
Situasi serupa juga disorot pada 2021 saat digunakan metode Pengadaan Elektronik Perkantoran. Alih-alih meredam persoalan, pola itu disebut belum mampu mengatasi masalah pembentukan harga karena kendali tetap berada di tangan penyedia, sementara LKPP tidak dilibatkan secara penuh dalam proses penentuan harga.
Pada 2022, hambatan transparansi makin terlihat ketika prinsipal disebut enggan membuka data pembentukan harga dengan alasan rahasia perusahaan. Dalam persidangan, hal ini dipandang sebagai salah satu faktor yang membuat harga melonjak hingga dua kali lipat dari harga yang ditetapkan LKPP.
Kerugian Negara dan Sorotan Terdakwa
Jaksa mengaitkan rangkaian persoalan itu dengan kerugian negara yang disebut mencapai Rp1,5 triliun. Proses pengadaan yang menyeret nama Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah pun menjadi pusat perhatian, karena dinilai memperlihatkan adanya kelalaian bersama antara pihak prinsipal dan kementerian dalam mengendalikan harga.
Fakta-fakta yang terungkap di persidangan membuat perkara ini tak sekadar soal pembelian perangkat, tetapi juga soal bagaimana mekanisme pengadaan bisa kehilangan fungsi pengawasan. Di titik itulah sidang ini menjadi penting: bukan hanya untuk menguji tanggung jawab para terdakwa, tetapi juga untuk melihat sejauh mana sistem pengadaan negara mampu mencegah harga melambung tanpa dasar yang jelas.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












