Pada Kamis (12/2/2026), Pengadilan Negeri Samarinda kembali menggelar sidang dalam perkara korupsi melibatkan Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania. Sidang kali ini berfokus pada pendapat Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa. Jaksa menegaskan bahwa keberatan yang diajukan harus ditolak atau dikesampingkan. Nota Perlawanan yang menjadi fokus perlawanan adalah mengenai syarat materiil dari surat dakwaan yang digugat dibatalkan. JPU menekankan bahwa surat dakwaan telah memenuhi ketentuan KUHAP dalam menyusun rincian perbuatan terdakwa. Penasihat hukum Terdakwa merespons bahwa eksepsi mereka sebenarnya bukan pokok perkara, tetapi lebih pada detail peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk membacakan putusan sela minggu depan. Kasus ini melibatkan penerimaan suap sejumlah Rp3,5 miliar oleh Terdakwa dari Rudy Ong Chandra. Rudy Ong Chandra sebelumnya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan. Sidang lanjutan Terdakwa Dayang Donna dijadwalkan pada Kamis (19/2/2026) untuk pembacaan putusan sela.
Pendapat JPU KPK tentang Eksepsi PH Terdakwa Dayang Donna
Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadapi kasus unik di mana 4 terdakwa dijatuhi putusan…

Sidang terdakwa Anwar Rizal dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Gedung Asrama Haji (Wisma PKK) menjadi…

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur semakin mendalami perkara dugaan…

Sidang perkara nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr yang melibatkan Terdakwa Marliana Dinata Anjang alias Merlin dilanjutkan di…

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali mengambil langkah tegas dalam menangani kasus korupsi di…







