Sidang perkara dugaan korupsi APBDes Labuangkallo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda terus berlanjut. Terdakwa Sahran, yang merupakan Kepala Desa Labuangkallo, didakwa melakukan pencairan anggaran Desa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp397.577.905,55. Pada sidang kedua, JPU membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan 3 saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa. Sejumlah pertanyaan diajukan kepada saksi-saksi untuk mengungkapkan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Terdakwa Sahran turut melaksanakan pekerjaan fisik pembangunan di Desa Labuangkallo yang melanggar berbagai peraturan terkait pengadaan barang/jasa di Desa. Perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang dan beberapa peraturan yang mengatur pengelolaan keuangan Desa. Terdakwa dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada tanggal 19 Februari 2026. Demikian informasi yang dapat disampaikan dari sidang perkara korupsi APBDes Labuangkallo di Samarinda.












