Tuntutan Hukuman Terdakwa Proyek Irigasi Muara Kedang

Sidang pembacaan tuntutan pada perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda terus berlanjut dengan Terdakwa Rudy Alex Afaratu. Sidang ketiga belas ini mencakup pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto SH MH yang dibacakan oleh Salma Adilah SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat.

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Terdakwa Rudy Alex Afaratu dihukum atas tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana. Tuntutan tersebut termasuk pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda kategori V sebesar Rp500 juta, dan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp1,610,368,108,78. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Rudy Alex Afaratu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Muara Kedang APBD Kabupaten Kubar dengan nilai kontrak sebesar Rp7,290,112,577.00. Pledoi dari Terdakwa Rudy Alex Afaratu akan disampaikan pada sidang berikutnya pada tanggal 19 Februari 2026. Perkara ini juga menyorot adanya tersangka lain yang mungkin terlibat dalam kasus yang sama, seiring dengan permintaan JPU terkait barang bukti yang harus dikembalikan.

Source link