Pertanyaan Tersangka RS Bekokong Kubar Terkait Audit

Arjuna Ginting SH MH, Penasihat Hukum Tersangka RS, mengungkapkan kebingungannya terkait dasar penetapan kliennya setelah hasil audit kerugian negara yang tidak konsisten terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong. Terdapat perbedaan signifikan antara hasil audit BPK dan BPKP, dimana BPK mencatat kerugian sekitar Rp2,3 miliar sementara BPKP menyebut angka Rp4,1 miliar. Hal ini menimbulkan pertanyaan seputar validitas perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam penetapan tersangka oleh penyidik Tipikor Polda Kaltim.

Arjuna juga mencatat bahwa ada aspek jaminan asuransi dalam proyek tersebut yang belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam proses hukum. Meskipun telah dilakukan klaim dan pembayaran oleh perusahaan asuransi atas temuan kerugian sebelumnya, munculnya audit dengan angka kerugian yang berbeda menjadi permasalahan baru. Arjuna menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara adil dan berdasarkan fakta yang kuat, tanpa memaksa seseorang masuk dalam perkara tanpa bukti yang jelas.

Selain itu, Arjuna juga mencatat kondisi psikologis kliennya yang mengalami tekanan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Situasi ini semakin diperparah dengan tekanan dari berbagai pihak dan desakan publik untuk penahanan. Arjuna menekankan perlunya objektivitas dalam melihat penetapan tersangka, serta mempertimbangkan mekanisme proyek dan tanggung jawab yang ada. Polda Kaltim sebelumnya telah menggelar konferensi pers terkait kasus ini.

Source link