Pada sidang pembacaan Putusan Sela, Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania mengalami penolakan terhadap perlawanan dari Penasihat Hukumnya. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menegaskan bahwa perlawanan tersebut tidak dapat diterima. Dalam Putusan Sela tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara yang tengah dihadapi. Sebelum menetapkan Putusan Sela, Hakim membacakan argumen hukum dari kedua belah pihak dan menyimpulkan bahwa perlawanan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa sudah masuk ke dalam materi perkara yang harus diuji dalam persidangan. Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, sehingga sah secara hukum. Terdakwa, putri mantan Gubernur Kaltim, didakwa turut serta dalam penerimaan suap sejumlah uang dari Rudy Ong Chandra terkait penerbitan perpanjangan IUP Eksplorasi. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU pada tanggal 26 Februari 2026.
Penolakan Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna: Penyebab & Solusi
Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadapi kasus unik di mana 4 terdakwa dijatuhi putusan…

Sidang terdakwa Anwar Rizal dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Gedung Asrama Haji (Wisma PKK) menjadi…

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur semakin mendalami perkara dugaan…

Sidang perkara nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr yang melibatkan Terdakwa Marliana Dinata Anjang alias Merlin dilanjutkan di…

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali mengambil langkah tegas dalam menangani kasus korupsi di…







