Pada sidang pembacaan Putusan Sela, Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania mengalami penolakan terhadap perlawanan dari Penasihat Hukumnya. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menegaskan bahwa perlawanan tersebut tidak dapat diterima. Dalam Putusan Sela tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara yang tengah dihadapi. Sebelum menetapkan Putusan Sela, Hakim membacakan argumen hukum dari kedua belah pihak dan menyimpulkan bahwa perlawanan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa sudah masuk ke dalam materi perkara yang harus diuji dalam persidangan. Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, sehingga sah secara hukum. Terdakwa, putri mantan Gubernur Kaltim, didakwa turut serta dalam penerimaan suap sejumlah uang dari Rudy Ong Chandra terkait penerbitan perpanjangan IUP Eksplorasi. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU pada tanggal 26 Februari 2026.
Penolakan Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna: Penyebab & Solusi
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Tekankan Pentingnya Pelatihan Vokasi Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pelatihan vokasi menjadi faktor…

Menaker Yassierli: Program JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Di Jakarta, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah…

Prabowo Subianto Rilis Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan perlindungan pekerja…

Pemerintah Setujui Penerapan Standar Kerja untuk Awak Kapal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Exclusive/Hms) Pemerintah Indonesia…







