Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kukar: Berita Terbaru

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka BH dan Tersangka ADR, mantan Kadistamben Kabupaten Kukar. Penetapan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh keduanya dalam melakukan penambangan tanah atau lahan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan kedua tersangka dalam perkara tersebut.

Kajati Kaltim, Supriadi menjelaskan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda, mengingat pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih. Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka BH, yang menjabat sebagai Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2009-2010, diduga melakukan penerbitan IUP OP untuk PT KRA, PT ABE, dan PT JMB tanpa persetujuan yang lengkap, sehingga memungkinkan perusahaan-perusahaan tersebut melakukan penambangan di HPL Nomor 01 secara tidak benar. Sementara itu, Tersangka ADR, yang menjabat sebagai Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2011-2013, juga diduga membiarkan penambangan tanpa izin di HPL Nomor 01.

Akibat perbuatan kedua tersangka ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar akibat penjualan batubara yang dilakukan secara tidak benar oleh perusahaan-perusahaan terkait, serta kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal. Kasus ini terus berlanjut dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kedua tersangka untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan mereka dalam perkara ini.

Source link