Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap 3 Orang: Kepolisian Berhasil Menyergap Pelaku

Kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Ekstasi terungkap di Samarinda. Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan pengungkapan di Jalan Rukun II, Kelurahan Rapak Dalam. Informasi dari masyarakat melaporkan perempuan bernama Vi sebagai penjual Ekstasi. Melalui operasi undercover buy, Vi ditangkap saat hendak menyerahkan Ekstasi. Barang bukti berupa 5 butir Pil Ekstasi berhasil disita dari Vi. Selain itu, dilakukan pengembangan ke kost Vi dan Ha alias Fa juga diamankan. Vi mengakui Ekstasi diperoleh dari Fa. Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini, proses hukum terhadap ketiganya sedang berlangsung.

Source link