Kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Ekstasi terungkap di Samarinda. Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan pengungkapan di Jalan Rukun II, Kelurahan Rapak Dalam. Informasi dari masyarakat melaporkan perempuan bernama Vi sebagai penjual Ekstasi. Melalui operasi undercover buy, Vi ditangkap saat hendak menyerahkan Ekstasi. Barang bukti berupa 5 butir Pil Ekstasi berhasil disita dari Vi. Selain itu, dilakukan pengembangan ke kost Vi dan Ha alias Fa juga diamankan. Vi mengakui Ekstasi diperoleh dari Fa. Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini, proses hukum terhadap ketiganya sedang berlangsung.
Home
Kriminal
Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap 3 Orang: Kepolisian Berhasil Menyergap Pelaku
Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap 3 Orang: Kepolisian Berhasil Menyergap Pelaku
Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadapi kasus unik di mana 4 terdakwa dijatuhi putusan…

Sidang terdakwa Anwar Rizal dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Gedung Asrama Haji (Wisma PKK) menjadi…

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur semakin mendalami perkara dugaan…

Sidang perkara nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr yang melibatkan Terdakwa Marliana Dinata Anjang alias Merlin dilanjutkan di…

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali mengambil langkah tegas dalam menangani kasus korupsi di…







