Penjual Narkotika Diciduk Satresnarkoba Polresta Samarinda

Samarinda – Dalam upaya menindak peredaran narkotika, Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali berhasil menangkap seorang warga Samarinda yang kedapatan membawa Narkotika jenis Ekstasi pada hari Senin. Tersangka tersebut adalah seorang pria dengan inisial HA (19) Bin DP, yang diduga sebagai penjual dan memiliki gudang tempat penyimpanan Narkotika jenis Ekstasi. Penangkapan terhadap HA dilakukan setelah pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang tersangka lain di Samarinda. Saat penangkapan, petugas berhasil menyita 64 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat total 26,24 gram. Tersangka HA beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Junto Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, atau Pasal 609 ayat (2) huruf “a” UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (HUKUMKriminal.Net)

Source link