Samarinda – Dalam upaya menindak peredaran narkotika, Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali berhasil menangkap seorang warga Samarinda yang kedapatan membawa Narkotika jenis Ekstasi pada hari Senin. Tersangka tersebut adalah seorang pria dengan inisial HA (19) Bin DP, yang diduga sebagai penjual dan memiliki gudang tempat penyimpanan Narkotika jenis Ekstasi. Penangkapan terhadap HA dilakukan setelah pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang tersangka lain di Samarinda. Saat penangkapan, petugas berhasil menyita 64 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat total 26,24 gram. Tersangka HA beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Junto Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, atau Pasal 609 ayat (2) huruf “a” UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (HUKUMKriminal.Net)
Penjual Narkotika Diciduk Satresnarkoba Polresta Samarinda
Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadapi kasus unik di mana 4 terdakwa dijatuhi putusan…

Sidang terdakwa Anwar Rizal dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Gedung Asrama Haji (Wisma PKK) menjadi…

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur semakin mendalami perkara dugaan…

Sidang perkara nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr yang melibatkan Terdakwa Marliana Dinata Anjang alias Merlin dilanjutkan di…

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali mengambil langkah tegas dalam menangani kasus korupsi di…







