Tangkapan Satresnarkoba Polresta Samarinda: Kurir Narkotika Terkendali

Seorang warga Sungai Kunjang Samarinda ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda karena kedapatan membawa Narkotika golongan I jenis Ekstasi. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Samarinda telah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstasi yang melibatkan seorang tersangka berinisial AS alias Na Bin Yus (24), yang beralamat di Jalan Revolusi, Samarinda.

AS merupakan seorang kurir dalam jaringan jual beli Narkotika jenis Ekstasi, seperti yang dijelaskan oleh Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi. Penangkapan AS berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi Narkotika jenis Ekstasi di Karang Anyar, Sungai Kunjang. Anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan AS mengendarai sepeda motor Honda Scoppy warna putih biru, yang kemudian ditemukan membawa barang bukti berupa Narkotika Pil Ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip.

Selama pemeriksaan, ditemukan lebih banyak bukti yang menunjukkan keterlibatan AS dalam kegiatan penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstasi. Dengan temuan tersebut, AS beserta barang buktinya diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika, menjadikan kejadian ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran Narkotika di Samarinda.

Source link