Tim investigasi Kejaksaan Tinggi (Kejati Kaltim) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2009-2010 dengan inisial BH, serta tahun 2011-2013 dengan inisial ADR. Setelah menahan kedua tersangka tersebut, tim ini kemudian menahan Direktur PT JMB, PT ABE, dan PT KRA yaitu Tersangka BT pada hari Senin. Tak berhenti di situ, hanya dalam waktu 3 hari, tim penyidik kembali menetapkan tersangka baru, yaitu DA dan GT, dan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya pada hari Kamis. Kajati Kaltim, Supriadi menjelaskan bahwa kedua tersangka ini ditahan terkait dugaan korupsi terkait penambangan ilegal di tanah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Proses penyidikan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 90 ayat (1). Tersangka DA dan GT langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda, karena diancam pidana 5 tahun atau lebih serta kemungkinan pelarian, penghilangan barang bukti, dan pengulangan tindak pidana. Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 603 dan 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara sekitar 500 miliar rupiah. Saat ini, proses penghitungan kerugian masih terus dilakukan oleh penyidik dan auditor untuk mendapatkan total kerugian yang akurat.
Penegak Hukum Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT JMB
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Tekankan Pentingnya Pelatihan Vokasi Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pelatihan vokasi menjadi faktor…

Menaker Yassierli: Program JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Di Jakarta, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah…

Prabowo Subianto Rilis Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan perlindungan pekerja…

Pemerintah Setujui Penerapan Standar Kerja untuk Awak Kapal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Exclusive/Hms) Pemerintah Indonesia…







