Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur semakin mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penambangan di lahan HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim menjelaskan bahwa satu tersangka, HM mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2005-2008, telah ditahan terkait perkara tersebut. Penahanan dilakukan karena tersangka diduga melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan sehingga perusahaan-perusahaan tertentu dapat melakukan penambangan ilegal. Penyidik telah mengumpulkan bukti yang mendukung keterlibatan tersangka.
Tersangka tersebut ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda karena dianggap berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Tersangka dihadapkan pada Pasal 603 dan Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dijerat dengan Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar karena penjualan batubara secara ilegal dan kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak sesuai peraturan. Selain HM, banyak mantan pejabat terkait juga telah ditahan terkait kasus tersebut. Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor terkait dalam rangka penyelidikan kasus ini.












