Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (PN Sidrap) telah mengeluarkan putusan pemaafan hakim dalam kasus pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis. Marwah Binti Hasan, ibu dari terdakwa M Yusrar Yusuf, diberikan pemaafan sementara anaknya tetap dipenjara selama 1 tahun 6 bulan. Keputusan ini menunjukkan penerapan pedoman pemidanaan baru dan fokus pada keadilan yang mempertimbangkan kondisi personal terdakwa.
Kasus ini bermula dari permintaan M Yusrar Yusuf kepada ibunya untuk membiayai pembelian dump truck melalui PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pare-Pare. Setelah proses pembiayaan disetujui, kendaraan tersebut diserahkan kepada pembeli tanpa persetujuan dari pihak pembiayaan. Terungkap dalam persidangan bahwa peran dominan dalam skema transaksi ini ada pada M Yusrar Yusuf.
Majelis Hakim menggunakan pendekatan pedoman pemidanaan untuk mempertimbangkan motif, peran, usia, kondisi kesehatan, serta dampak pidana terhadap kedua terdakwa. Marwah diberikan pemaafan tanpa pidana sementara M Yusrar Yusuf tetap dipenjara. Putusan ini menekankan bahwa pemaafan hakim tidak menghapus tanggung jawab perdata.
Penuntut Umum dan Terdakwa II masih mempertimbangkan putusan ini, sementara Terdakwa I menerima keputusan tersebut. Kasus ini menjadi yang pertama di PN Sidrap yang menerapkan pemaafan hakim sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Hal ini menunjukkan arah baru dalam pemidanaan yang lebih proporsional dan memperhatikan peran serta kondisi individu tanpa mengesampingkan kepastian hukum.












