Pada Senin sore, 16 Maret 2026, Terdakwa Rudy Alex Afaratu mendengarkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis Hakim memutuskan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dalam dakwaan Primair, namun terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Subsidair. Akibatnya, Terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Selain itu, Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp961 juta, dengan konsekuensi pidana penjara 1 tahun untuk Terdakwa yang tidak memiliki harta benda mencukupi. Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Selama sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp1,6 miliar. Kasus ini merupakan pelaksanaan paket pekerjaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Muara Kedang APBD Kabupaten Kubar Tahun Anggaran 2020. Putusan tersebut juga menunjukkan tindak lanjut terhadap tersangka lain yang berhubungan dengan kasus ini. Akan terus diikuti perkembangan selanjutnya.
Skandal Korupsi Rehabilitasi Irigasi Muara Kedang: Terdakwa Divonis Bersalah
Recommendation for You

Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina, memberikan keterangan dalam sidang terkait perkara dugaan Tindak…

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara, serta…

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 8 tersangka dalam dugaan Tindak…

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di Kantor KSOP Palembang terkait…

Dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana…







