Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor penambangan batubara. Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi, menjelaskan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara tersebut setelah melakukan penggeledahan selama beberapa jam. Proses penyitaan barang bukti dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan selanjutnya.
Tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam rangka pembuktian perkara, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Sebelumnya, Kejati Kaltim juga telah menangani kasus-kasus korupsi terkait dengan penyalahgunaan kewenangan di sektor pertambangan dan pengelolaan keuangan perusahaan daerah. Beberapa kasus telah diselesaikan melalui proses persidangan.
Dengan adanya upaya penegakan hukum ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan melindungi sumber daya alam yang ada di wilayah tersebut. Kasus-kasus ini juga memperlihatkan pentingnya kerja sama antara instansi terkait dalam menangani masalah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Peran masyarakat dalam memberikan informasi dan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi juga sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan bersih dari tindak pidana korupsi.












