Pada hari Selasa, 17 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah terhadap Terdakwa Suwono Widiyanto dan Terdakwa H Mukhtar dalam perkara nomor 51 dan 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Keduanya didakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan dan Pemasangan Bedlift Gedung Bir Ali, serta Peningkatan struktur jalan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Embarkasi Haji Balikpapan tahun 2022.
Terdakwa Suwono Widiyanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan H Mukhtar, selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, meskipun dibebaskan dari dakwaan primair. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, serta denda sejumlah Rp100 juta.
Meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya adalah pidana penjara masing-masing selama 2 tahun, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih rendah. Kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp1.509.018.931,84, sesuai audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Putusan ini masih belum berakhir, karena sejumlah barang bukti dikembalikan kepada JPU untuk perkara lain. Kedua terdakwa memilih untuk memikirkan putusan tersebut.












