Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp214.283.871.000,- dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Selain uang dalam bentuk rupiah, tim penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang asing seperti Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Euro, dan mata uang lainnya. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Kaltim untuk mengungkap tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan barang milik negara. Tim penyidik juga berhasil menyita barang-barang mewah seperti tas, perhiasan, dan mobil dalam rangka penyelamatan keuangan negara. Beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan dan ditahan untuk kepentingan hukum. Kasus dugaan korupsi ini menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam penambangan di lahan milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Penyitaan Rp214 Miliar Kejati Kaltim Terhadap PT JMB Group
Recommendation for You

Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina, memberikan keterangan dalam sidang terkait perkara dugaan Tindak…

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara, serta…

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 8 tersangka dalam dugaan Tindak…

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di Kantor KSOP Palembang terkait…

Dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana…







