Penyitaan Rp214 Miliar Kejati Kaltim Terhadap PT JMB Group

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp214.283.871.000,- dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Selain uang dalam bentuk rupiah, tim penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang asing seperti Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Euro, dan mata uang lainnya. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Kaltim untuk mengungkap tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan barang milik negara. Tim penyidik juga berhasil menyita barang-barang mewah seperti tas, perhiasan, dan mobil dalam rangka penyelamatan keuangan negara. Beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan dan ditahan untuk kepentingan hukum. Kasus dugaan korupsi ini menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam penambangan di lahan milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Source link