Ketua Tim Likuidator PT KTE Cairkan Dana Rp37 Miliar

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Samarinda untuk perkara nomor 64 dan 65 /Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dilanjutkan pada Senin pagi. Terdakwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nur Salamah SH. Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa memberikan kesaksian mengenai kasus yang mereka hadapi.

Hamzah Dahlan didakwa sebagai Ketua Tim Likuidator PT Kutai Timur Energi tahun 2011, sementara Muhammad Syukri Nur didakwa sebagai Direktur Human Resources Development dan General Affair (HRD & GA) PT KTE tahun 2010 serta Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE tahun 2011. PT KTE merupakan anak perusahaan dari PT Kutai Timur Investama yang merupakan BUMD/Perusda Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Dalam sidang, JPU Rudi Sutanta SH MH dan Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim mengajukan pertanyaan kepada kedua terdakwa. Mereka membahas mengenai perusahaan daerah PT KTI dan pembentukan Tim Likuidasi. Disampaikan bahwa Tim Likuidasi dibentuk setelah disepakati dalam sebuah forum yang dihadiri oleh perwakilan dari KTI dan Pemda Kutim.

Adanya penarikan dana sejumlah besar dari PT Astiku Sakti juga menjadi sorotan dalam sidang tersebut. Muhammad Syukri Nur menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penarikan dana sebesar Rp37 miliar tersebut. JPU juga menanyakan mengenai kerugian keuangan negara sebesar Rp38 miliar yang diduga disebabkan oleh tindakan kedua terdakwa terkait penjualan saham PT KTE kepada PT Astiku Sakti.

Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan sejumlah undang-undang terkait. Sidang dilanjutkan pada tanggal 30 Maret 2026 untuk agenda pemeriksaan terdakwa. Kesaksian dari kedua terdakwa tersebut menjadi fokus utama dalam persidangan tersebut.

Source link