Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON: Fakta dan Analisis

Gubernur Kaltim periode 2018-2023, Isran Noor, menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi Dana Hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur. Sidang tipikor tersebut menghadirkan dua terdakwa, Zairin Zain dan Agus Hari Kesuma, pada Selasa (10/3/2026). Sebagai saksi kunci, Isran Noor menceritakan pengalamannya selama menjabat Gubernur Kaltim serta Ketua Koordinasi Lembaga DBON. Di tengah keseriusan persidangan, Isran terlihat santai dan bercanda dengan pengunjung di luar ruang sidang.

Dalam kesaksiannya, Isran menjelaskan bahwa dana hibah sebesar Rp100 miliar kepada DBON masuk ke Dispora Kaltim. Namun, ia menyatakan bahwa tidak pernah menerima laporan mengenai penggunaan dana tersebut dan tidak terlibat dalam pengelolaannya. Isran juga menjelaskan tujuan pembentukan DBON berdasarkan Peraturan Presiden untuk melahirkan atlet-atlet unggulan di tingkat nasional, regional, dan internasional.

Keterlibatan Isran dalam pengelolaan dana hibah tersebut menjadi sorotan dalam persidangan. Diketahui bahwa kedua terdakwa diduga melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp30 miliar. Agus Hari Kesuma sebagai Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kaltim dan Zairin Zain sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Provinsi Kaltim didakwa turut serta dalam pencairan dan pengelolaan dana hibah tersebut.

Sidang perkara tersebut masih akan dilanjutkan pada Senin (30/3/2026) untuk pembuktian Jaksa Penuntut Umum dengan memeriksa saksi-saksi lainnya. Segala perbuatan yang dilakukan para terdakwa diatur dalam beberapa pasal undang-undang tentang keuangan negara dan tindak pidana korupsi. Prosedur hukum yang berlaku akan tetap dijalankan untuk memastikan keadilan dalam perkara ini.

Source link