Dugaan Korupsi Kuota Haji: Tersangka YCQ Dibawa ke Tahanan Rumah

Tersangka YCQ, mantan Menteri Agama RI saat ini menjadi sorotan masyarakat terkait pengalihan jenis penahanannya oleh Penyidik KPK dari Rutan KPK menjadi penahanan rumah. Hal ini menjadi topik hangat di media sosial dan grup WhatsApp komunitas Alumni SMA Negeri 157 Rappang tahun 1989. Pengalihan penahanan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan sejak hari Kamis (19/3) atas permintaan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026.

Proses pengalihan penahanan ini dilakukan sementara waktu dan tetap diawasi secara ketat oleh KPK. Dengan mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, pengalihan ini adalah bagian dari prosedur penyidikan dan penahanan yang berlaku. Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Menteri Agama yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji, ditahan selama 20 hari ke depan sejak 12 hingga 31 Maret 2026 menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur. Proses penanganan perkara ini dipastikan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Source link