Misteri Mutilasi Terpecahkan: Penyelidikan Polresta Samarinda

Kasus pembunuhan berencana yang telah menjadi viral di masyarakat berhasil diungkap oleh Polresta Samarinda. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar bersama jajaran Satreskrim dan Polsek terkait mengungkapkan bahwa dua tersangka berinisial J (52) dan R (56) telah berhasil diamankan atas pembunuhan terhadap korban S (35) di wilayah Sempaja Utara.

Menurut Kapolresta, kedua pelaku telah merencanakan dan melakukan survei sejak Januari 2026 terkait tempat pembuangan setelah eksekusi terhadap korban. Tim berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat dan profesional sehingga proses hukum dapat berjalan dengan tegas. Sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, handphone, parang, palu besi, kayu, dan pakaian yang diduga terkait dengan kejahatan berhasil diamankan.

Dari hasil penyelidikan, korban dihabisi saat dalam kondisi tidak berdaya pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 Wita. Pelaku kemudian berusaha untuk menghilangkan jejak dengan membuang bagian tubuh korban di lokasi berbeda. Motif pembunuhan diduga karena sakit hati, dan saat ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Editor: Lukman.

Source link