Penanganan Tipikor Kredit Macet BRI: Unit Pait

Sidang Terdakwa Marliana dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Marliana didakwa sebagai Mantri di Bank Rakyat Indonesia Unit Pait, Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Sidang Ke-6 dipimpin oleh Radityo Baskoro SH MKn dan tim hakim lainnya, dengan Jaksa Penuntut Umum Yulianus Mario Aprianto Weto SH memberikan bukti berupa keterangan dari 4 orang saksi terkait pengajuan Kredit Usaha Rakyat BRI yang menggunakan identitas orang lain. Saksi-saksi seperti Asmin dan Muhammad Rahmadiansyah memberikan keterangan terperinci tentang proses pengajuan kredit dan pembagian uang yang tidak jelas.

Selain itu, terungkap bahwa Terdakwa Marliana dan saksi lainnya, Intan, diduga menggunakan dokumen palsu dan tidak melakukan survey On The Spot seperti yang diatur dalam peraturan terkait pemberian KUR. Atas perbuatannya, Marliana dihadapkan pada pasal-pasal UU tentang tindak pidana korupsi dan diancam dengan ancaman pidana yang serius. Kasus ini juga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.124.340.421,- menurut laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan pada tanggal 2 April 2026.

Source link