Di Pengadilan Negeri Samarinda, Terdakwa Henky Fetrisian menghadapi sidang dakwaan dalam kasus korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2021. Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Radityo Baskoro SH MKn, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Ariyanto Wibowo SH mengikuti sidang secara virtual dari Kejaksaan Negeri Bulungan. Terdakwa didakwa secara melawan hukum karena melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. JPU menuntut Terdakwa Henky atas perbuatan yang dilakukan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp150.019.000. Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal lain terkait penyalahgunaan dana BOS. Pemeriksaan bagi saksi-saksi dari JPU akan dilanjutkan dalam sidang selanjutnya.
Kepala Sekolah SMAN 1 Peso Jalani Sidang Dakwaan – Berita Terbaru SEO-friendly
Recommendation for You

Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina, memberikan keterangan dalam sidang terkait perkara dugaan Tindak…

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara, serta…

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 8 tersangka dalam dugaan Tindak…

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di Kantor KSOP Palembang terkait…

Dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana…







