Di Pengadilan Negeri Samarinda, Terdakwa Henky Fetrisian menghadapi sidang dakwaan dalam kasus korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2021. Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Radityo Baskoro SH MKn, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Ariyanto Wibowo SH mengikuti sidang secara virtual dari Kejaksaan Negeri Bulungan. Terdakwa didakwa secara melawan hukum karena melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. JPU menuntut Terdakwa Henky atas perbuatan yang dilakukan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp150.019.000. Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal lain terkait penyalahgunaan dana BOS. Pemeriksaan bagi saksi-saksi dari JPU akan dilanjutkan dalam sidang selanjutnya.
Kepala Sekolah SMAN 1 Peso Jalani Sidang Dakwaan – Berita Terbaru SEO-friendly
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Tekankan Pentingnya Pelatihan Vokasi Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pelatihan vokasi menjadi faktor…

Menaker Yassierli: Program JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Di Jakarta, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah…

Prabowo Subianto Rilis Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan perlindungan pekerja…

Pemerintah Setujui Penerapan Standar Kerja untuk Awak Kapal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Exclusive/Hms) Pemerintah Indonesia…







