Anwar Rizal, terdakwa dalam kasus pidana korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda, menunggu dengan tenang saat putusan dibacakan. Sidang Ke-13 dipimpin oleh Radityo Baskoro SH MKn dengan Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH. Majelis Hakim menyatakan Anwar bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp200 juta, yang harus dibayar dalam 3 bulan. Selain itu, Anwar juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp2.174.278.577. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta membayar uang pengganti jika tidak membayar. Anwar didakwa karena kasus korupsi pengelolaan BMD yang merugikan keuangan negara. Meskipun Anwar menerima putusan tersebut, jaksa menyatakan akan mempertimbangkan kembali.
Pengelola Hotel Penajam Suite: Kisah Dihukum 5 Tahun Penjara
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Tekankan Pentingnya Pelatihan Vokasi Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pelatihan vokasi menjadi faktor…

Menaker Yassierli: Program JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Di Jakarta, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah…

Prabowo Subianto Rilis Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan perlindungan pekerja…

Pemerintah Setujui Penerapan Standar Kerja untuk Awak Kapal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Exclusive/Hms) Pemerintah Indonesia…







