Anwar Rizal, terdakwa dalam kasus pidana korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda, menunggu dengan tenang saat putusan dibacakan. Sidang Ke-13 dipimpin oleh Radityo Baskoro SH MKn dengan Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH. Majelis Hakim menyatakan Anwar bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp200 juta, yang harus dibayar dalam 3 bulan. Selain itu, Anwar juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp2.174.278.577. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta membayar uang pengganti jika tidak membayar. Anwar didakwa karena kasus korupsi pengelolaan BMD yang merugikan keuangan negara. Meskipun Anwar menerima putusan tersebut, jaksa menyatakan akan mempertimbangkan kembali.
Pengelola Hotel Penajam Suite: Kisah Dihukum 5 Tahun Penjara
Recommendation for You

Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina, memberikan keterangan dalam sidang terkait perkara dugaan Tindak…

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara, serta…

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 8 tersangka dalam dugaan Tindak…

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di Kantor KSOP Palembang terkait…

Dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana…







