Pengelola Hotel Penajam Suite: Kisah Dihukum 5 Tahun Penjara

Anwar Rizal, terdakwa dalam kasus pidana korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda, menunggu dengan tenang saat putusan dibacakan. Sidang Ke-13 dipimpin oleh Radityo Baskoro SH MKn dengan Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH. Majelis Hakim menyatakan Anwar bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp200 juta, yang harus dibayar dalam 3 bulan. Selain itu, Anwar juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp2.174.278.577. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta membayar uang pengganti jika tidak membayar. Anwar didakwa karena kasus korupsi pengelolaan BMD yang merugikan keuangan negara. Meskipun Anwar menerima putusan tersebut, jaksa menyatakan akan mempertimbangkan kembali.

Source link