Rumah Beneficial Owner PT AKT Digeledah Tim Penyidik JAM PIDSUS

Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Tahun 2016 – 2025 sedang didalami oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kapuspenkumnya, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi terkait, termasuk rumah tersangka ST, rumah saksi, dan kantor-kantor perusahaan yang terkait dengan tersangka dalam perkara ini.

Penggeledahan dilakukan di 14 titik lokasi, termasuk kantor PT AKT, kantor PT MCM, rumah tersangka ST, dan kantor perusahaan lain yang terafiliasi dengan tersangka. Dokumen-dokumen terkait kegiatan operasional tambang batubara PT AKT dan afiliasinya, barang bukti elektronik, alat komunikasi, CPU, server, serta uang tunai mata uang asing ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

ST, Beneficial Owner PT AKT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan saat ini dalam penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Perkembangan terbaru ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi ini.

Source link