Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Diklat Kaltara: Tahap Akhir

Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Diklat Kaltara terus berlanjut di Pengadilan Negeri Samarinda. Lima orang terdakwa, Ayub Reydon Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Achmad Kristianto Saputra Direktur CV Navaro Anugrah Sejahtera (NAS), Mochamad Solikin pelaksana lapangan CV NAS, Hanik Arifiyanto Direktur CV Sains Art Consulindo, dan Mikael Pai pihak yang melakukan pengaturan pemenang lelang, menjadi sorotan dalam sidang. Majelis Hakim dalam sidang ke-16 membacakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman penjara bagi kelima terdakwa serta denda dan penggantian uang kepada negara. JPU juga mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp2.232.799.113,- berdasarkan laporan audit akuntan publik. Tuntutan yang disampaikan JPU termasuk pidana penjara, denda, dan penggantian uang kepada negara untuk masing-masing terdakwa. Selain itu, terdapat rincian mengenai jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan dan konsekuensi jika tidak memenuhi kewajiban tersebut. Para terdakwa juga akan dituntut membayar jumlah tertentu sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara, dengan penyitaan uang yang telah dilakukan selama proses penyidikan. Safaruddin SH MH, Penasihat Hukum Terdakwa Mochamad Solikin, menyatakan bahwa akan menyampaikan pledoi secara tertulis setelah sidang. Tuntutan JPU dalam perkara ini memberikan gambaran bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini sangat serius dan berimplikasi signifikan terhadap para terdakwa.

Source link