Sidang terdakwa Alfian Nasution dan Hasto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali dilanjutkan pada Kamis, 2 April 2026. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pertamina klaster penjualan solar non-subsidi, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memperdengarkan keterangan dari 8 saksi, termasuk internal PT Pertamina Patra Niaga dan konsumen perusahaan swasta. Dalam persidangan, fakta yang diungkapkan membuktikan bahwa Pertamina Patra Niaga memberikan harga jual di bawah harga minimum, menyebabkan kerugian perusahaan. Meskipun memiliki keunggulan di pasar, perusahaan ini justru memberlakukan kebijakan harga yang merugikan. Terdakwa Alfian Nasution dan Hasto Wibowo didakwa telah menyetujui harga jual BBM Solar/Biosolar di bawah harga terendah, menyebabkan kerugian finansial yang signifikan. Sidang dilanjutkan pada tanggal 6 April 2026 untuk pemeriksaan saksi lanjutan.
Sidang Duga Korupsi Klaster Jual Solar Non-Subsidi: Fakta & Berita Terbaru
Recommendation for You

Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina, memberikan keterangan dalam sidang terkait perkara dugaan Tindak…

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara, serta…

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 8 tersangka dalam dugaan Tindak…

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di Kantor KSOP Palembang terkait…

Dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana…







