Sidang Duga Korupsi Klaster Jual Solar Non-Subsidi: Fakta & Berita Terbaru

Sidang terdakwa Alfian Nasution dan Hasto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali dilanjutkan pada Kamis, 2 April 2026. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pertamina klaster penjualan solar non-subsidi, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memperdengarkan keterangan dari 8 saksi, termasuk internal PT Pertamina Patra Niaga dan konsumen perusahaan swasta. Dalam persidangan, fakta yang diungkapkan membuktikan bahwa Pertamina Patra Niaga memberikan harga jual di bawah harga minimum, menyebabkan kerugian perusahaan. Meskipun memiliki keunggulan di pasar, perusahaan ini justru memberlakukan kebijakan harga yang merugikan. Terdakwa Alfian Nasution dan Hasto Wibowo didakwa telah menyetujui harga jual BBM Solar/Biosolar di bawah harga terendah, menyebabkan kerugian finansial yang signifikan. Sidang dilanjutkan pada tanggal 6 April 2026 untuk pemeriksaan saksi lanjutan.

Source link