Sidang terdakwa Alfian Nasution dan Hasto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali dilanjutkan pada Kamis, 2 April 2026. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pertamina klaster penjualan solar non-subsidi, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memperdengarkan keterangan dari 8 saksi, termasuk internal PT Pertamina Patra Niaga dan konsumen perusahaan swasta. Dalam persidangan, fakta yang diungkapkan membuktikan bahwa Pertamina Patra Niaga memberikan harga jual di bawah harga minimum, menyebabkan kerugian perusahaan. Meskipun memiliki keunggulan di pasar, perusahaan ini justru memberlakukan kebijakan harga yang merugikan. Terdakwa Alfian Nasution dan Hasto Wibowo didakwa telah menyetujui harga jual BBM Solar/Biosolar di bawah harga terendah, menyebabkan kerugian finansial yang signifikan. Sidang dilanjutkan pada tanggal 6 April 2026 untuk pemeriksaan saksi lanjutan.
Sidang Duga Korupsi Klaster Jual Solar Non-Subsidi: Fakta & Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Tekankan Pentingnya Pelatihan Vokasi Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pelatihan vokasi menjadi faktor…

Menaker Yassierli: Program JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Di Jakarta, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah…

Prabowo Subianto Rilis Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan perlindungan pekerja…

Pemerintah Setujui Penerapan Standar Kerja untuk Awak Kapal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Exclusive/Hms) Pemerintah Indonesia…







