Sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 Terlapor dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Kasus ini menyangkut pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia. Putusan ini diumumkan dalam sidang di Ruang Sidang Gedung RB Supardan dengan dipimpin oleh Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi. Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, menyatakan bahwa putusan tersebut menandai berakhirnya salah satu kasus persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU. Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, 97 Terlapor dinyatakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Majelis Komisi memutuskan untuk memberikan denda total Rp755 miliar kepada Terlapor I hingga Terlapor XCVII sebagai sanksi. Ini merupakan langkah hukum yang diambil KPPU untuk menegakkan aturan persaingan usaha dan memastikan keadilan dalam praktik bisnis di Indonesia.
KPPU Menetapkan 97 Pinjol Bersalah: Langkah Hukum dan Dampaknya
Recommendation for You

Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina, memberikan keterangan dalam sidang terkait perkara dugaan Tindak…

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara, serta…

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 8 tersangka dalam dugaan Tindak…

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di Kantor KSOP Palembang terkait…

Dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana…







