Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas Kredit

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 8 tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari Bank Pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL antara tahun 2010-2014. Kajati Sumsel Ketut Sumedana mengkonfirmasi bahwa tujuh tersangka telah memenuhi panggilan, sementara seorang tersangka tidak hadir karena sakit. Lima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, sementara dua tersangka tidak ditahan atas alasan kesehatan. Tim penyidik juga meningkatkan status perkara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, antara tahun 2019-2025. Modus operandi yang digunakan dalam kasus tersebut juga dijelaskan, dengan besaran keuntungan illegal mencapai Rp160 miliar.

Source link