Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina, memberikan keterangan dalam sidang terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tata Kelola Minyak. Sidang dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 6 April 2026. Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan memberikan keterangan usai sidang pemeriksaan saksi kunci, Nicke Widyawati.
Nicke Widyawati memberikan keterangan bagi 8 orang terdakwa terkait proses tata kelola minyak di Pertamina dan pemahamannya terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Aturan tersebut menekankan pentingnya Pertamina memprioritaskan penggunaan pasokan minyak mentah domestik sebelum melakukan impor. Namun, terdapat fakta persidangan bahwa pada tahun 2021, terdapat usulan terkait ekses minyak mentah bagian negara atau BUKO.
Permasalahan terkait kompensasi RON 90 juga menjadi sorotan dalam persidangan, dimana terdakwa Alfian Nasution menggunakan formula Pertalite untuk jenis bahan bakar umum tanpa evaluasi mendalam, menyebabkan kemahalan dalam pembayaran kompensasi. Nicke Widyawati memberikan klarifikasi terkait persoalan sewa OTM, menyatakan bahwa ia hanya meneruskan kontrak yang sudah ada sebelumnya.
JPU menilai bahwa keterangan yang disampaikan oleh Nicke Widyawati memperkuat pembuktian dan mendukung konstruksi dakwaan yang telah disusun oleh Tim Penuntut Umum. Overall, sidang ini terus mengungkap pelanggaran dalam tata kelola minyak di PT Pertamina, dan peran Nicke Widyawati sebagai saksi kunci memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai masalah tersebut.












