Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan HS, Ketua Ombudsman periode 2026-2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha Pertambangan Nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode tahun 2013-2025. Kejagung menjelaskan penetapan tersangka tersebut setelah memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta yang dilakukan secara profesional dan akuntabel. Kasus ini bermula dari permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI yang kemudian melibatkan HS selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026.
Dalam prosesnya, HS diduga mengatur kebijakan yang keliru terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda, namun kemudian diperintahkan oleh Ombudsman untuk melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar. Kasus kemudian berkembang dengan pertemuan antara HS dan pihak terkait di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur, di mana ada kesepakatan pemberian uang sejumlah Rp1,5 miliar kepada HS terkait dugaan administrasi yang keliru dalam perhitungan PNBP IPPKH.
Akhirnya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini semakin menjadi sorotan publik mengenai integritas dalam tata kelola pemerintahan.












