Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group diadakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jum’at (10/4/2026). Terdakwa korporasi dalam perkara ini adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantation, dan PT Asset Pasific. Saksi Mahayu Dian Suryandari, Atase Kejaksaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, hadir dalam sidang untuk memberikan keterangan terkait proses pengambilan barang bukti yang disebutkan dalam Penetapan Majelis Hakim.
Sebagai Atase Kejaksaan di KBRI Singapura, Mahayu berperan dalam menjalankan fungsi kejaksaan di luar negeri, termasuk dalam proses Mutual Legal Assistance untuk pengembalian aset yang berada di luar negeri. Proses ini melibatkan kerja sama hukum bilateral antara Indonesia dan Singapura. Melalui koordinasi dan komunikasi dengan otoritas Singapura, barang bukti berupa uang di rekening-rekening bank yang berada di Singapura telah diblokir.
Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan Mutual Legal Assistance kepada Pemerintah Singapura melalui Kementerian Hukum RI dan berdasarkan permohonan dari Jaksa Agung. Mahayu menjelaskan bahwa proses Mutual Legal Assistance memerlukan waktu, namun Singapura merespons positif dan membantu dalam pemenuhan dokumen-dokumen pendukung. Dalam pertemuan bilateral antara Jaksa Agung Singapura dan Jaksa Agung RI, penanganan korupsi dan pencucian uang ditegaskan sebagai prioritas, dengan dukungan terhadap permintaan Mutual Legal Assistance dan Ekstradisi.












