Terdakwa Marliana Dinata Anjang Dituntut Hukuman Penjara 4 Tahun 6 Bulan
Sidang Terdakwa Marliana Dinata Anjang alias Merlin dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Samarinda dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr. Terdakwa didakwa selaku Mantri di Bank BRI Unit Pait, Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, tahun 2020—2023.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Dalam sidang ke-10 yang dipimpin oleh Majelis Hakim Radityo Baskoro SH MKn, JPU Yulianus Mario Aprianto Weto SH dari Kejaksaan Negeri Penajam membacakan tuntutannya. JPU meminta agar Terdakwa Marliana Dinata Anjang dihukum penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Pidana Tambahan
Selain hukuman pokok, JPU juga menuntut Terdakwa Marliana Dinata Anjang membayar uang pengganti sebesar Rp562,170,210,-. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Total kerugian keuangan negara akibat perbuatannya mencapai Rp1.124.340.421,00.
Terdakwa akan memberikan pembelaan pada sidang berikutnya dan putusan akan diambil dalam waktu dekat.












