5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina Periode 2019-2023 Dituntut Jaksa
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 5 terdakwa dugaan korupsi tata kelola Pertamina periode 2019-2023. Jaksa membacakan surat tuntutan dalam sidang tersebut.
Surat Tuntutan JPU dan Tuntutan Pidana
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membacakan surat tuntutan terhadap kelima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Pertamina. Kelimanya, Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Indra Putra, dituntut berdasarkan Dakwaan Primair Penuntut Umum.
JPU menuntut Dwi Sudarsono dengan pidana penjara 12 tahun. Sementara itu, Arief Sukmara, Toto Nugroho, dan Hasto Wibowo masing-masing dituntut 10 tahun penjara, sedangkan Indra Putra dituntut 6 tahun penjara.
Tuntutan Denda dan Pembayaran Uang Pengganti
Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut membayar denda dan uang pengganti. Mereka diminta membayar denda Rp1 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, kekayaan atau pendapatan mereka dapat disita dan dilelang.
Adapun uang pengganti yang harus dibayarkan masing-masing sebesar Rp5 miliar, atas kerugian perekonomian negara. Jika tidak membayar, terdakwa akan ditambahkan pidana penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikianlah tuntutan yang disampaikan oleh JPU terhadap kelima terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola Pertamina periode 2019-2023. Sidang akan terus berlanjut untuk menentukan putusan akhir terkait kasus tersebut.












